Standar
Kompetensi
3.
Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
Kompetensi
Dasar
3.1.
Medeskripsikan pengertian, fungsi dan peran srta perkembangan pers di
Indonesia.
3.2.
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik
jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
3.3.
Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa
dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
I.
PENGERTIAN PERS
A.
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris,
yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan
dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
B.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk
mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3)
surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang
persurat kabaran.
C.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II.
FUNGSI PERS
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah
sebagai berikut :
A.
Sebagai Media Informasi, ialah
perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang
terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena
memerlukan informasi.
B.
Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana
pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung
pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C.
Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal
yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan
artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung,
cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
D.
Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang
didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2.
Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3.
Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4.
Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
E.
Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu
pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan
keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial
dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan
hidup lembaga pers itu sendiri.
III.
PERANAN PERS
Menurut
pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut
:
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.
Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum.
5.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV.
PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A.
Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah
Belanda sangat mengetahui pengaruh surat
kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat
UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus
diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi
belanda mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang
memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan
surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian
belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu
berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk
Hindia Belanda.
Demikian
halnya pada pendudukan Jepang
yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia
banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain
seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik. Hal ini menunjukkan
bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan.
Walaupun
pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
1.
Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah.
Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
2.
Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
3.
Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang
disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.
B.
Di Masa Orde Lama
Pers
di masa demokrasi liberal
(1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD
Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD
Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan
wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi
pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers
di masa demokrasi terpimpin
(1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu
pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia
dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan kebebasan pers
tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang
menyatakan …..Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh
bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan
pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus
ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian
indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C.
PERS DI MASA ORDE BARU
Pada
awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi
terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.
Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers
Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah
pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi
rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa
kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa
malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde
lama. Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit
termasuk Kompas. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili
kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Pers tidak pernah melakukan
kontrol sosial disaat itu. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers
adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi
masa dan partai politik.
D.
PERS DI ERA REFORMASI
Kalngan
pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers
tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga
negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran,
pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak
agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh
pengadilan.
V.
PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A.
Landasan Hukum Pers Indonesia
1.
Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.
Pasal 28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
3.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-Pasal
20 : Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di
lingkungan sosialnya.
-Pasal
21 : Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4.
UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat
1 yaitu Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di
lingkungan sosialnya.
-Ayat
2 yaitu Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal
2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal
4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warganegara.
B.
DEWAN PERS
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers
yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
1.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.
Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
3.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
4.
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5.
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
7.
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
8.
Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C.
ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan
dewan pers terdiri dari :
1.
Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2.
Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3.
Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya
yang dipilih oleh arganisasi perusahaan pers;
4.
ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
5.
Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6.
Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
D.
LANDASAN PERS NASIONAL :
1.
Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2.
Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3.
Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4.
Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6.
Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
VI.
KEBEBASAN PERS
Kebebasan
pers di Indonesia merupakan hal yang baru sehingga rawan gangguan.
Secara umum ada dua macam gangguan :
1.
Pengendalian kebebasan pers yaitu
masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga
mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
2.
Penyalahgunaan kebebasan pers
yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan
kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang
diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah
kebebasan pers itu sendiri.
Ad
1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4
faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a.
Distorsi peraturan perundang-undangan,
contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers,
tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan
pers (UU No. 11 tahun 1966). Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang
pokok pers. Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak
menggunakan istilah breidel.
b.
Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara
menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa,
membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap,
memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c.
Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa
dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum
menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa,
dll.
d.
Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama
daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika
jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau
informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius,
menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan
permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII.
TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori
pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai
ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli
masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat
membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif
tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu pers adalat alat penguasa
untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya
:
a.
Media selamanya tunduk pada penguasa
b.
Sensor dibenarkan tak dapat
diterima.
c.
Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya
kebijakannya
d. Wartawan
tidak memiliki kebebasannya
2.
Teori Pers Libertarian : Teori
menganggab bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat
untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.
Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah.
Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya
:
a.
Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b.
Melayani kehidupan politik
c.
Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)
d.
Menjaga hak warga Negara (control social)
e.
Memberi hiburan.
Ciri-cirinya
:
a.
Publikasi bebas dari penyensoran
b.Tidak
memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian
c.
Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d.Tidak
adak kewajiban untuk mempublikasikan segala
hal
.
e. Publikasi kesalahan dilindungi
sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut
opini dan keyakinan.
f.
Tidak ada batas hukum dalam mencari berita
g.
Wartawan mempunyai otonomi professional.
3.
Pers Tanggung Jawab Sosial,
mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada
masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati
nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab
kepada masyarakat.
4.
Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat
pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga
pers itu tunduk kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a.
Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b.
Media tidak dimiliki secara pribadi.
c.
Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII.
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban
dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers
dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal
1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
:
- Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak
mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian
pihak lain.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber
dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman
traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu
dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti
melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,
yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah
adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang
sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai
dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan
yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan
suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan
suara.
Pasal
5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
- Anak adalah seorang yang
berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
- Menyalahgunakan profesi adalah
segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang
diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum.
- Suap adalah segala pemberian
dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
- Hak tolak adalak hak untuk
tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan
narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan
atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya.
- “Off the record” adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang
kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan
perlakuan.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Penafsiran
- Menghormati hak narasumber
adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala
segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan
kepentingan publik.
Pasal
10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam
waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak
luar.
- Permintaan maaf disampaikan
apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap
orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara
dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar