Akun Facebook milik sultan kanoman XIV di bajak
SUMBER – Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan anak
(PPA) Satreskrim Polres Cirebon berhasil menangkap SL (21) warga Desa
Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pelaku yang diduga
melakukan perkosaan terhadap NF (13) bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Tersangka SL ditangkap ketika, polisi berpakaian preman mendatangi
dan menggerebek rumah tersangka di Desa Sampiran, Kecamatan Talun,
Kabupaten Cirebon, Selasa malam (4/9) sekitar pukul 09.00. Saat
ditangkap, tersangka sedang istirahat di dalam rumah. Tanpa perlawanan,
polisi kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Cirebon guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi
Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon
Aiptu Dudu kepada Radar Cirebon membenarkan pihaknya telah
menahan tersangka SL. “Kasus ini terungkap setelah orang tua korban
melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu ke
Polres Cirebon. SL akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak dan Pasal 287 KUHP yang berbunyi barangsiapa bersetubuh dengan
wanita di luar perkawinan (perkosaan), padahal korbannya masih berumur
belum lima belas tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres
Cirebon juga telah berhasil menangkap tersangka PW (18) seorang pelajar
warga Desa/Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang dilaporkan
telah memperkosa NA (13) bocah kelas VI SD masih tetangga tersangka.
Seperti diberitakan Radar Cirebon, dua orang siswi beda desa
yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon,
diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri. Dua pemuda melakukan aksi
bejat di hari dan tempat yang berbeda. Orang tua kedua bocah tersebut
mendatangi Mapolres Cirebon untuk mengadu karena anaknya mengaku telah
diperkosa oleh SL dan PW. Korban yakni NA (13) dan NF (13), siswi kelas
VI SD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar