Selasa, 27 Desember 2011

Kewajiban Terhadap Jenazah


 oleh: abdul rohman (omen)
Kewajiban Terhadap Jenazah
Adapun soal-soal yang bersangkutan dengan jenazah ada empat. Jenazah tersebut hendaklah dimandikan,dikafankan,disolatkan dan dikuburkan .
Keempat- empat perkara ini ‘ Fardu Kifayah’ hukumnya bagi umat Islam, apabila yang mati itu orang yang beragama Islam. Bila pekerjaan itu ditinggalkan berdosalah semua orang Islam di negeri itu tetapi bila ada di antara mereka yang mengerjakannya, maka sekalian umat Islam di negara itu lepaslah dari dosa.
1. Memandikan Mayat
Syarat sah-nya mandi :
Mayat itu orang Islam (muslim)
Belum dimandikan
Didapati tubuhnya walaupun sedikit
Mayat itu bukan mati syahid/ syuhada (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah).
Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap tubuhnya. Tata caranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya, lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)
Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya kebawah, untuk berusaha pelahan-lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah, lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya. Sunnah menggunakan wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani.
Bagi yg memandikan, tak ada syarat tertentu, boleh bahkan dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah
Sekurang-kurangnya mandi untuk melepaskan kewajiban itu adalah sekali,merata ke seluruh badannya, setelah dihilangkan najis yang ada pada badannya. Sebaiknya mayat itu diletakkan di tempat yang tinggi,seperti balai, di tempat yang sunyi, berserta tidak ada orang yang masuk ke tempat itu melainkan orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi itu.
Pakaiannya diganti dengan kain basahan (kain mandi), untuk kain mandi itu sebaiknya kain sarung, supaya auratnya tidak mudah terbuka. Sesudah diletakkan di atas tempatnya, kemudian didudukkan dan disandarkan punggungnya kepada sesuatu, lantas disapu perutnya dengan tangan dan ditekankan sedikit, supaya keluar kotorannya.
Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan harum-haruman agar menghilangkan bau kotoran yang keluar. Sesudah itu, mayat dilentangkan lantas dicebokkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan sesudah cebok, sarung tangan hendaklah diganti dengan yang bersih, lantas dimasukkan anak jari kiri ke mulutnya,digosak giginya dan dibersihkan mulutnya, dan diwu’dhukan.
Kemudian dibasuhkan kepala, janggut dan disisir rambut dan janggutnya perlahan-lahan. Rambut yang tercabut hendaklah dicampur kembali ketika mengkafankannya. Lantas dibasuh sebelah kanannya, kemudian dibaringkan ke sebelah kirinya dan dibasuh badannya sebelah kanannya kemudian dibaringkan lagi sebelah kanannya dan dibasuh sebelah kiri. Peraturan sekalian yang tersebut dihitung satu kali. Disunatkan tiga atau lima kali .
Air pemandian mayat ini sebaliknya air dingin, terkecuali jika berhajat kepada air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan kotoran. Baik juga pakai sabun atau sebagainya, dan membasuhnya. Adapun air pembasuh penghabisan (pembilasan) itu, baik dicampur dengan kapur barus sedikit atau harum-haruman yang lain.
Dari Ummi Athiyah : Nabi SAW telah masuk kepada kami sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan, lalu beliau berkata: Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih kalau kamu pandang baik lebih dari itu dengan air serta daun bidara, dan basuh yang penghabisan hendaklah dicampur dengan kapur barus, mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah kanan dan anggota wudhu-nya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang berhak memandikan mayat.
Kalau mayat itu lelaki hendaklah yang memandikannya lelaki, tidak boleh perempuan memandikan mayat lelaki, terkecuali isteri dan mahramnya. Sebaliknya jika mayat itu perempuan hendaklah dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh lelaki memandikan mayat perempuan terkecuali suami atau mahramnya. Jika suami dan mahramnya sama-sama ada suami lebih berhak memandikan isterinya. Begitu juga jika isteri dan mahramnya sama-sama ada, maka isteri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Bila meninggal seseorang perempuan, dan tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah ditayammumkan saja, tidak dimandikan oleh lelaki lain. Begitu juga sebaliknya jika lelaki yang meninggal. Kalau mayat anak-anak lelaki atau perempuan maka boleh dimandikan oleh lelaki dan perempuan.
Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat kepada mayat. Kalau ia mengetahui akan kewajiban mandi serta dipercayai, kalau tidak berpindahlah hak tersebut kepada yang lebih jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercayai).
Dari Aisyah berkata Rasulullah SAW “Barang siapa memandikan mayat dan dijaga kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya. Kata beliau lagi,hendaklah yang mengimaminya adalah keluarga yang terdekat dari mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai maka siapa saja yang dipandang berhak karena amanahnya.” (Riwayat Ahmad)
2. Mengkafankan Mayat.
Hukum mengkafankan(membungkus) mayat itu adalah “Fardu Kifayah” atas orang yang hidup. Kafan itu diambil dari harta si mayat sendiri, jika ia meninggalkan harta, kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafan atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberikan belanja itu tidak pula mampu, hendaklah diambil dari Baitulmal, bila ada Baitulmal dan diatur menurut hukum agama Islam. Jika Baitulmal tidak ada atau tidak teratur, maka wajib atas orangMuslim yang mampu. Demikian pula belanja yang lain-lain yang bersangkutan dengan keperluan mayat.
Untuk lelaki
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi sekalian badan mayat, baik mayat lelaki maupun perempuan. Sebaiknya untuk lelaki tiga lapis kain, tiap-tiap lapis daripadanya menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat , satu daripada tiga lapis itu, hendaklah izar (kain mandi) ,dua lapis menutupi sekalian badannya.
Cara Memakainya :
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya. Tangan kanan di atas tangan kiri, dan boleh juga kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya(rusuknya). Dari Aisyah :” Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang dibuat dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban.” (Muttafaqun alaih)
Untuk Perempuan
Adapun mayat perempuan maka sebaiknya dikafani dengan lima lembar, yaitu basahan (kain basah), baju, kepala, mukena dan kain yang menutupi seluruh badannya.
Cara Memakainya :
Dipakai kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kekudung, kemudian dimasukkan dalam kain yang menutupi seluruh badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi harum-haruman seperti kapur barus.
Dari Laila binti Qanif, katanya:”Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan olah Rasulullah SAW kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju. Kemudian tutup kepala, lalu kekudung dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian badannya).” Kata Laila,”Sedang Nabi berdiri di tengah pintu membawa kepadanya dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai.”( Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Terkecuali dari itu, orang yang mati sedang dalam ihram haji atau umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutupkan kepalanya.
Dari Ibnu Abbas, katanya -”Ketika seorang lelaki sedang wukuf mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah SAW di padang Arafah tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya lalu meninggal. Maka dikabarkan orang kejadian itu kepada Nabi SAW. Beliau berkata: Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kafankanlah ia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia harum- haruman dan jangan ditutup kepalanya, maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada akhirat seperti keadaannya sewaktu berihram”.
Rosulullah saw bersabda: “Pakailah olehmu kain kamu yang putih ,karena sesungguhnya kain putih itu adalah sebaik-baiknya kain, dan kafanlah mayat kamu dengan kain putih itu” .(Riwayat Tirmidzi).
Membaikkan Pemakaian Kafan .
Dari jabir berkata Rasulullah SAW,” Apabila salah seorang kamu mengkafankan saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.”(Riwayat Muslim)
Kafan yang baik, maksudnya,baik sifatnya dan baik cara memakainya,serta terjadi dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan yaitu kain yang putih. Begitu pula cara memakainya yang baik. Adapun baik yang bersangkut dengan dasar kain, ialah jangan sampai berlebih-lebihan memiliki dasar kain yang mahal-mahal harganya.
Dari Ali Abi Talib berkata Rasulullah SAW, janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(Riwayat Abu Daud).
3. SHOLAT JENAZAH
Sholat Jenazah merupakan salah satu di antara perkara yang wajib yang dilakukan atas orang-orang yang hidup sebagai fardu kifayah dan disunatkan sholat berjamaah sebagaimana sabda Rasullullah SAW : “Tidaklah ada di antara seorang muslim yang mati kemudian sholat ke atasnya 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun melainkan disyafaatkan Allah padanya” (HR. Muslim)
Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma’mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam).
Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati].
Orang yang mati syahid
Disyariatkan menshalati :
Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati
Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
      Adab-adab sholat Jenazah:
Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat atau boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.
Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur’an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita.
Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam]
Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas dan Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang dan juga lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.
Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].
Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati
Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. [waktu-waktu terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam]
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
1. Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayatyang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.
2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAWminimal :“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah shalawat atas nabi Muhammad”
4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do’a untuk jenazah minimal:“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”yang artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia”.Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
5. Takbir keempat kemudian membaca do’a minimal:“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”yang artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.” Atau Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti : “Alahumma ‘abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an ‘adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian fatajawaja ‘an sayyiatihi” Artinya : “Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya”
6. Mengucapkan salam
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan sholat jenazah, perbedaan hanya pada niat sholatnya. Niat shalat ghaib :“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa” Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah”"
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.
4. Menguburkan Mayat
Adab-adab menguburkan mayat:
Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.
Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing.
Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]
Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII No 27] atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :
[a] Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).
[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang
lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).
Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.
Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.
Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.
Menurut sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.
Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : “bismillahi wa’alaa sunnati rasuulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama” -Artinya : ‘(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau : “bismillahi wa ‘alaa millati rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama” – Artinya : “(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Setelah menimbun kubur disunahkan hal-hal sebagai berikut:
a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak diratakan, supaya Dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah).
Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits Al-Barra bin 'Aazib]
Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari’at, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang [Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]
Tambahan:
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengebumikan mayat pada waktu malam itu sama saja dengan menguburkan mayat pada waktu siang.
Rasulullah s.a.w pernah menguburkan seorang lelaki yang selalu berzikir dengannya pada waktu malam. Syaidina Ali juga menguburkan Syaidatina Fatimah pada malam hari. Saidina Abu Bakar, Usman, Syaidatina Aishah dan Ibn Masud juga dikebumikan pada waktu malam.
Walaupun demikian menguburkan mayat pada waktu malam itu dibolehkan sekiranya hak-hak yang berkaitan dengan mayat itu telah sempurna dilakukan. Sekiranya hal seperti ini tidak dipenuhi maka perbuatan itu dilarang.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan bahwa nabi pada satu hari telah memberi penerangan kepada orang ramai dan menyebut tentang seorang lelaki sahabatnya yang meninggal lalu dikafankan dengan kain kafan yang tidak mencukupi dan dikebumikan pada waktu malam. Nabi telah mencela amalan menguburkan mayat pada waktu malam kecuali seseorang itu terpaksa melakukannya. Begitu juga keterangan daripada sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh ibnu Majah daripada Jabir.
Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan as-sahibus Sunan daripada Uqbah katanya, ada tiga waktu di mana nabi mencegah kami mensholatkan mayat, yaitu ketika tepat waktu terbitnya matahari, ketika tepat tengah hari dan ketika hampir terbenam matahari hingga terbenam.
Meskipun begitu, sekiranya keadaan memaksa, seperti dikhawatirkan mayat menjadi busuk, maka mengebumikan mayat pada waktu itu boleh dilakukan dengan sengaja tanpa sebab darurat seperti yang dijelaskan, hukumnya adalah makruh.
Perlu dijelaskan bahwa dalam pengebumian ini, setiap orang perlu memastikan bahwa mayat yang dikubur itu tidak dapat digali oleh binatang buas. Kerana itu kubur perlu digali dalam sekira-kira bau mayat itu tidak dapat dicium oleh manusia juga binatang termasuk burung-burung.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Nasai daripada Hisyam bin Amir, juga oleh Tirmidzi katanya: Kami telah mengadu kepada Rasulullah s.a.w ketika perang Uhud. “Ya Rasulullah, adalah sukar bagi kami untuk menggali kubur untuk setiap mayat.’’
Mendengar kata itu, Rasulullah bersabda: Galilah kamu semua, dalamkan dan perelokkan, kuburlah dua atau tiga mayat dalam satu kubur.
Mereka bertanya: Siapakah yang kami hendak dahulukan ya Rasulullah? Baginda menjawab: Dulukan yang banyak hafal al-Quran. Bapakku adalah termasuk dalam salah seorang yang dikuburkan dalam sebuah kubur yang memuat tiga jenazah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Munzir daripada Umar ra bahwa ia berpesan: Galilah kubur itu setinggi ketika mayat tegak dan selebar badan.
Satu perkara lain yang perlu juga kita fahami adalah tentang bentuk lubang kubur itu sendiri. Ada kubur yang digali yang diberi liang di sisi kubur pada arah kiblat. Di atasnya diletakkan papan-papan menjadikan bentuknya seakan-akan rumah yang beratap. Satu bentuk lain dinamakan syaq, yaitu liang yang dibuat di tengah-tengah kubur.
Mengenai cara memasukkan mayat dalam kubur, hendaklah dilakukan pada bagian belakangnya, yaitu sekiranya ia tidak mengalami masalah. Sekiranya menghadapi masalah untuk berbuat demikian, maka ia boleh dimasukkan bagian mana saja.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah dan Bayhaqi daripada keterangan Abdullah bin Aid, bahawa ia memasukkan mayat dalam kubur dari arah kedua-dua kakinya, katanya: Ini adalah sunnah.
Menurut Ibnu Hazim, memasukkan mayat dalam kubur itu boleh dilakukan dari bagian mana saja, sama dengan bagian arah kiblat atau sebaliknya atau dari arah kepala, ataupun dari arah kaki, karena tidak ada satu keterangan yang tegas mengenainya.
Menurut sunnah, mayat hendaklah dibaringkan dalam kuburnya pada sisinya yang kanan dengan mukanya ke arah kiblat. Orang yang berbuat demikian hendaklah membaca Bismillah wa’ala millati rasulillah (dengan nama Allah dan menurut agama (sunnah) Rasulullah. Tali yang mengikat mayat hendaklah diuraikan.
Menurut sebuah hadis yang diterima daripada Ibnu Umar ia berkata: Bahwa nabi apabila meletakkan mayat dalam kubur, baginda mengucapkan: Bismillah wa’ala millati rasulullah atau wa’ala sunnati rasulillah.
Sebagian periwayat menganggap makruh meletakkan kain, selimut dan sebagainya untuk mayat dalam kubur. Manurut Ibnu Hazim tidak salah meletakkan kain hamparan di bawah mayat, berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan olehMuslim, daripada Ibnu Abbas, katanya: Pada makam Rasulullah telah dihamparkan permaidani merah. Ia berkata: Dan Allah telah membiarkan perbuatan ini dalam upacara pengebumian Rasulullah seorang manusia yang maksum dan tidak mencegahnya. Dilakukan oleh manusia pilihan di muka bumi secara ijmak, tanpa seorang pun yang menentangnya.
Ada ulama menganggap sunat meletakkan kepala mayat di atas bantal yang diperbuat daripada tanah liat, batu atau tanah biasa dalam keadaan pipi kanannya dicecahkan pada bantal tanah dan sebagainya setelah kain kapan dibuka daripada pipinya. Syaidina Umar ra pernah berkata: Andainya kamu menurunkan mayatku ke liang lahad nanti, tempelkan pipiku ke tanah.
Memang benar bahwa amalan akan mengendalikan mayat dan akan memberi kemudahan, yaitu bagi mereka yang dapat mengambil ikhtibarnya.
Wallahu ‘alam bishowab
6 HAK SEORANG MUSLIM DARI MUSLIM LAINNYA

Islam datang untuk mempersatukan hati dengan hati, menyusun barisan dengan tujuan menegakkan bangunan yang tunggal dan menghindari factor-faktor yang dapat menimbulkan perpecahan, kelemahan, sebab-sebab kegagalan dan kekalahan. Sehingga mereka yang bersatu itu memiliki kemampuan untuk merealisasi tujuan luhur dan niat sucinya*
1. Apabila engkau menjumpainya engkau berikan salam kepadanya.
2. Apabila iamengundangmu engkau memperkenankan undangannya.
3. Apabila ia meminta nasehat, engkau menasehatinya.
4. Apabila ia bersin dan memuji Allah, hendaklah engkau mentasymitkannya (berdoa untuknya).
5. Apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya.
6. Apabila ia mati hendaklah engkau antarkan jenazahnya. (HR.Muslim dan Tirmizi).

Mengucapkan Salam
Islam datang untuk mempersatukan hati dengan hati, menyusun barisan dengan tujuan menegakkan bangunan yang tunggal dan menghindari factor-faktor yang dapat menimbulkan perpecahan, kelemahan, sebab-sebab kegagalan dan kekalahan. Sehingga mereka yang bersatu itu memiliki kemampuan untuk merealisasi tujuan luhur dan niat sucinya . Oleh karena itu awal pertemuan dengan sesama muslim agar hati mereka terikat satu dengan yang lainnya hingga timbulnya rasa saling menyinta dimulai dengan mengucapkan dan menyebarkan salam : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Sabda Rasulullah SAW:
“Demi Dzat yang diriku dalam genggamanNya, mereka tidak masuk surga sehingga mereka beriman, dan mereka tidak beriman sehingga mereka saling menyinta. Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang jika kamu mengerjakannya kamu saling menyinta? Sebarkan salam di kalangan kamu.”
Salam yang merupakan alat penghormatan kaum muslimin lebih menegaskan bahwa agama mereka adalah agama damai dan aman, serta mereka adalah penganut salam (perdamaian) dan pencinta damai. Dalam hadis Rasulullah saw bersabda :
?Sesungguhnya Allah menjadikan salam sebagai penghormatan bagi umat kami dan jaminan keamanan untuk kaum zimmah kami.?
Dan seseorang tidak layak memulai pembicaraan kepada sesamanya sebelum ia memulainya dengan ucapan salam, karena salam adalah ungkapan rasa aman dan tidak ada pembicaraan sebelum adanya rasa aman.
Rasulullah saw bersabda : ?Ucapkan salam sebelum memulai berbicara.?
Memenuhi Undangan
Seorang muslim yang mengundang saudaranya, maka ia berhak didatangi, oleh karena itu kewajiban yang diundang adalah mendatangi undangan tersebut sebagai mana sabda Rasulullah saw : “Penuhilah undangan ini jika kamu diundang.”
Undangan yang diberikan dari sesama muslim menunjukkan penghormatan dan perhatian yang besar kepada saudaranya yang diundang tersebut sehingga bagi yang tidak memenuhi undangan tentu saja menyebabkan kekecewaan. Mengabaikan undangan disamakan dengan pembangkangan kepada Allah dan Rasul, begitu juga sebaliknya saat seseorang yang datang tanpa diundang diumpamakan seperti pencuri, karena kedatangannya tidak diinginkan oleh yang mengundang seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : “Barangsiapa diundang kemudian dia tidak memenuhi undangan tersebut, maka ia telah membangkang pada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa masuk tanpa diundang, maka ia masuk sebagai pencuri.”
Memberi Nasehat
Memberi nasehat kepada sudara muslim yang memintanya hendaklah dipenuhi. Karena nasehat ini dapat mendorong saudaranya kearah kebaikan. Nasehat yang tulus akan berbekas dan berpengaruh sehingga dapat masuk kedalam relung hati yang terbuka untuk menerimanya. Bagi yang menasehati saudaranya, hendaknya ia mengerjakan apa yang diucapkan, mengamalkan apa yang dinasehatkan, sebab nasehat yang tidak diamalkan dan tidak dijiwai tidak akan berbekas pada jiwa yang dinasehati. Dan sesungguhnya agama ini adalah nasehat sebagaimana sabda Rasulullah saw : ?Agama itu nasehat? Kami bertanya kepada beliau, ?Nasehat kepada siapa ?? Beliau menjawab : ?Terhadap Allah, Quran, RasulNya, pemimpin-pemimpin dan seluruh kaum Muslimin?.
Mendoakannya ketika bersin
Mendoakan saudara yang bersin merupakan wujud perhatian dan kasih sayang terhadap saudaranya, sebab tatkala saudaranya itu bersin dan mengucapkan pujian kepada penciptanya : ?Alhamdulillah?, serta merta ia yang mendengarkannya menanggapi dengan mengucapkan ?Yarhamukallah? (Semoga Allah memberimu Rahmat), ia merupakan ucapan simpati dan doa atas kondisi saudaranya yang senantiasa memuji Allah dalam setiap keadaan khususnya saat ia bersin. Maka mendoakan dengan Rahmat layak diberikan pada saudaranya yang telah memuji Allah tersebut. Saat mendapatkan doa Rahmat, maka saudaranya itu hendaknya juga membalas doa bagi yang telah mendoakannya dengan mengucapkan : Yahdini wayahdikumullah wa yuslih balakum? (Semoga Allah memberiku dan engkau petunjuk dan semoga Allah memperbaiki keadaanmu).
Doa tersebut cerminan telah terjalinnya ikatan hati antara sesama muslim yang senantiasa menghendaki kebaikan bagi saudaranya.
Menjenguknya ketika sakit
Merupakan kewajiban umat Islam untuk mengunjungi saudaranya yang sakit. Hal ini dapat meringankan beban derita sisakit yang merana sendirian dan merasa terasing. Kedatangannya hendaknya dapat meringankan beban sisakit dan dapat menghiburnya.
Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
?Sesungguhnya Allah berfirman pada hari kiamat : ?Wahai bani Adam, Aku sakit dan kamu tidak menjengukKu. ?Ia berkata : ?Wahai Rabbku, bagaimana bisa aku menjengukMu sedang Engkau adalah Tuhan sekalian Alam ?? Allah menjawab ?Tidakkah kamu mengetahui bahwa seorang hambaKu fulan sakit dan kamu tidak menjenguknya ? Tidakkah kamu mengetahui bahwa andaikata kamu menjenguknya, kamu mendapatiKu di sisinya ? (HR.Muslim).
Rasulullah saw memberikan motivasi kepada umatnya agar menjenguk orang sakit dengan menempatkannya di antara buah-buahan surga, sabda Rasulullah saw :
Sesungguhnya seorang muslim apabila menjenguk saudaranya sesama muslim, maka ia tetap berada di antara buah-buahan surga yang siap dipetik, sampai akhirnya ia kembali (HR.Muslim).
Sangat indah sekali ajaran Islam, setiap kebaikan yang dilakukan untuk orang lain tidak luput balasannya di sisi Allah swt.
Mengiringi jenazahnya
Persaudaraan sejati tidak sebatas pada alam dunia saja, saat ajal menjemput, saudaranya ikut berta?ziyah dan mengiringi jenazahnya dan menyaksikan jasad saudaranya dimasukkan kedalam liang lahat, iringan terakhir di dunia dan kelak akan berjumpa di surganya Insya Allah.
Allah swt bahkan akan memberikan pakaian kehormatan bagi mu?min yang berta?ziyah kepada saudaranya sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Amrbin Haram : Tiadalah di antara mu?min berta?ziyah kepada saudaranya yang mendapat musibah, kecuali Allah mengenakan pakaian kehormatan pada hari kiamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar