Jumat, 19 Oktober 2012

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya tertangkap

SUMBER – Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon berhasil menangkap SL (21) warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pelaku yang diduga melakukan perkosaan terhadap NF (13) bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Tersangka SL ditangkap ketika, polisi berpakaian preman mendatangi dan menggerebek rumah tersangka di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa malam (4/9) sekitar pukul 09.00. Saat ditangkap, tersangka sedang istirahat di dalam rumah. Tanpa perlawanan, polisi kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon Aiptu Dudu kepada Radar Cirebon membenarkan pihaknya telah menahan tersangka SL. “Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Cirebon. SL akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP yang berbunyi barangsiapa bersetubuh dengan wanita di luar perkawinan (perkosaan), padahal korbannya masih berumur belum lima belas tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon juga telah berhasil menangkap tersangka PW (18) seorang pelajar warga Desa/Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang dilaporkan telah memperkosa NA (13) bocah kelas VI SD masih tetangga tersangka.
Seperti diberitakan Radar Cirebon, dua orang siswi beda desa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon, diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri. Dua pemuda melakukan aksi bejat di hari dan tempat yang berbeda. Orang tua kedua bocah tersebut mendatangi Mapolres Cirebon untuk mengadu karena anaknya mengaku telah diperkosa oleh SL dan PW. Korban yakni NA (13) dan NF (13), siswi kelas VI SD.