Selasa, 10 Juli 2012

Narkotika Jenis Sabu Ditemukan Didalam Lapas



SUMBER,(FC) – ditemukanya barang terlarang  narkotika jenis sabu seberat 5 gram dilembaga permasyarakatan (lapas) gintung,  sangat miris yang seharusnya mejadi tempat rehabilitas para narapidana dan dijaga ketat tetap saja petugas  kecolongan dengan pengunjung yang membawa barang haram tersebut (1/4)
Barang haram tersebut dikirim oleh ambon  warga parung bogor jawa barat sebanyak 1 paket sedang,  seharga 9000.000.00 ( Sembilan juta rupiah) saat menjenguk imam mawardi (28)  warga Garut Kampung Ciherang Kec Parangpawitan seabagai napi lapas gintung yang di vonis 7 tahun, barang tersebut dibungkus rapi didalam  plastik  dan dibungkus oleh tisu kemudian dimasukan kedalam amplop berwarna putih dimasukan kedalam charger hanpone yang disimpan kedalam bungkusan nasi agar tidak diketahui.
Pihak lapas gintung malakukan tindak lanjut untuk melakukan  aktifitas mawardi dalam rangka membrantas narkotika yang dilakakun dalam area lapas gintung, kemudian Petugas lapas menemukan barang bukti yang dibawa oleh ambon dengan modus pengiriman nasi tersebut dan akhirnya petugas mengembangkan penyelidikan, akhirnya petugas mencurigai sebuah barang  charger milik penghuni lapas tersebut dan setelah diperiksa ternyata charger tersebut bukannya digunakan untuk hanpone tapi malah berisi satu paket sabu yang seberat 5 gram.
  Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar melalui Kasat Narkoba AKP Hartono dan didampingi KBO Sat Narkoba Aiptu Jarir  Sugoro  saat ditemui oleh FC, senin (9/4) mengatakan,membenarkan pelaku memiliki Narkotika jenis Ganja kering yang siap diedarka sebanyak 4 kilogram,  tersangka akan dijerat pasal 127  tentang Narkotika, dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Rohman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar