oleh: abdul rohman (omen)
Kewajiban Terhadap Jenazah
Adapun soal-soal yang bersangkutan dengan jenazah ada empat. Jenazah
tersebut hendaklah dimandikan,dikafankan,disolatkan dan dikuburkan .
Keempat- empat perkara ini ‘ Fardu Kifayah’ hukumnya bagi umat
Islam, apabila yang mati itu orang yang beragama Islam. Bila pekerjaan itu
ditinggalkan berdosalah semua orang Islam di negeri itu tetapi bila ada di
antara mereka yang mengerjakannya, maka sekalian umat Islam di negara itu
lepaslah dari dosa.
1. Memandikan
Mayat
Syarat sah-nya mandi :
Mayat
itu orang Islam (muslim)
Belum
dimandikan
Didapati
tubuhnya walaupun sedikit
Mayat
itu bukan mati syahid/ syuhada (mati dalam peperangan untuk membela agama
Allah).
Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap
tubuhnya. Tata caranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya,
lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air
untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka
diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur
dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)
Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya
kebawah, untuk berusaha pelahan-lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan
di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah,
lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan
telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya. Sunnah menggunakan
wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani.
Bagi yg memandikan, tak ada syarat tertentu, boleh bahkan
dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam
Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah
keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah
Sekurang-kurangnya mandi untuk melepaskan kewajiban itu adalah
sekali,merata ke seluruh badannya, setelah dihilangkan najis yang ada pada
badannya. Sebaiknya mayat itu diletakkan di tempat yang tinggi,seperti balai,
di tempat yang sunyi, berserta tidak ada orang yang masuk ke tempat itu
melainkan orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang
bersangkutan dengan mandi itu.
Pakaiannya diganti dengan kain basahan (kain mandi), untuk kain
mandi itu sebaiknya kain sarung, supaya auratnya tidak mudah terbuka. Sesudah
diletakkan di atas tempatnya, kemudian didudukkan dan disandarkan punggungnya
kepada sesuatu, lantas disapu perutnya dengan tangan dan ditekankan sedikit,
supaya keluar kotorannya.
Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan harum-haruman agar
menghilangkan bau kotoran yang keluar. Sesudah itu, mayat dilentangkan lantas
dicebokkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan sesudah cebok, sarung
tangan hendaklah diganti dengan yang bersih, lantas dimasukkan anak jari kiri
ke mulutnya,digosak giginya dan dibersihkan mulutnya, dan diwu’dhukan.
Kemudian dibasuhkan kepala, janggut dan disisir rambut dan
janggutnya perlahan-lahan. Rambut yang tercabut hendaklah dicampur kembali
ketika mengkafankannya. Lantas dibasuh sebelah kanannya, kemudian dibaringkan
ke sebelah kirinya dan dibasuh badannya sebelah kanannya kemudian dibaringkan
lagi sebelah kanannya dan dibasuh sebelah kiri. Peraturan sekalian yang
tersebut dihitung satu kali. Disunatkan tiga atau lima kali .
Air pemandian mayat ini sebaliknya air dingin, terkecuali jika
berhajat kepada air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan
kotoran. Baik juga pakai sabun atau sebagainya, dan membasuhnya. Adapun air
pembasuh penghabisan (pembilasan) itu, baik dicampur dengan kapur barus sedikit
atau harum-haruman yang lain.
Dari Ummi Athiyah : Nabi SAW telah masuk kepada kami sewaktu
kami memandikan anak beliau yang perempuan, lalu beliau berkata: Mandikanlah
dia tiga kali atau lima kali atau lebih kalau kamu pandang baik lebih dari itu
dengan air serta daun bidara, dan basuh yang penghabisan hendaklah dicampur
dengan kapur barus, mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah kanan dan
anggota wudhu-nya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang berhak memandikan mayat.
Kalau mayat itu lelaki hendaklah yang memandikannya lelaki, tidak
boleh perempuan memandikan mayat lelaki, terkecuali isteri dan mahramnya.
Sebaliknya jika mayat itu perempuan hendaklah dimandikan oleh perempuan pula;
tidak boleh lelaki memandikan mayat perempuan terkecuali suami atau mahramnya.
Jika suami dan mahramnya sama-sama ada suami lebih berhak memandikan isterinya.
Begitu juga jika isteri dan mahramnya sama-sama ada, maka isteri lebih berhak
untuk memandikan suaminya.
Bila meninggal seseorang perempuan, dan tempat itu tidak ada
perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah ditayammumkan saja,
tidak dimandikan oleh lelaki lain. Begitu juga sebaliknya jika lelaki yang
meninggal. Kalau mayat anak-anak lelaki atau perempuan maka boleh dimandikan
oleh lelaki dan perempuan.
Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih
berhak ialah keluarga yang terdekat kepada mayat. Kalau ia mengetahui akan
kewajiban mandi serta dipercayai, kalau tidak berpindahlah hak tersebut kepada
yang lebih jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercayai).
Dari Aisyah berkata Rasulullah SAW “Barang siapa memandikan mayat
dan dijaga kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang
dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaannya
sewaktu dilahirkan oleh ibunya. Kata beliau lagi,hendaklah yang mengimaminya
adalah keluarga yang terdekat dari mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia
tidak pandai maka siapa saja yang dipandang berhak karena
amanahnya.” (Riwayat Ahmad)
2. Mengkafankan
Mayat.
Hukum mengkafankan(membungkus) mayat itu adalah “Fardu Kifayah”
atas orang yang hidup. Kafan itu diambil dari harta si mayat sendiri, jika ia
meninggalkan harta, kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafan atas orang
yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberikan belanja
itu tidak pula mampu, hendaklah diambil dari Baitulmal, bila ada Baitulmal dan
diatur menurut hukum agama Islam. Jika Baitulmal tidak ada atau tidak teratur,
maka wajib atas orangMuslim yang mampu. Demikian pula belanja yang
lain-lain yang bersangkutan dengan keperluan mayat.
Untuk lelaki
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi sekalian badan
mayat, baik mayat lelaki maupun perempuan. Sebaiknya untuk lelaki tiga lapis
kain, tiap-tiap lapis daripadanya menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama
berpendapat , satu daripada tiga lapis itu, hendaklah izar (kain mandi) ,dua
lapis menutupi sekalian badannya.
Cara Memakainya :
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis
itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya
diletakkan di atas dadanya. Tangan kanan di atas tangan kiri, dan boleh juga
kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya(rusuknya). Dari Aisyah
:” Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang dibuat
dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban.” (Muttafaqun alaih)
Untuk Perempuan
Adapun mayat perempuan maka sebaiknya dikafani
dengan lima lembar, yaitu basahan (kain basah), baju, kepala, mukena
dan kain yang menutupi seluruh badannya.
Cara Memakainya :
Dipakai kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kekudung, kemudian
dimasukkan dalam kain yang menutupi seluruh badannya. Di antara beberapa
lapisan kain tadi sebaiknya diberi harum-haruman seperti kapur barus.
Dari Laila binti Qanif, katanya:”Saya salah seorang yang turut
memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula
diberikan olah Rasulullah SAW kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju.
Kemudian tutup kepala, lalu kekudung dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang
lain (yang menutupi sekalian badannya).” Kata Laila,”Sedang Nabi berdiri di
tengah pintu membawa kepadanya dan memberikannya kepada kami sehelai demi
sehelai.”( Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Terkecuali dari itu, orang yang mati sedang dalam ihram haji atau
umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutupkan kepalanya.
Dari Ibnu Abbas, katanya -”Ketika seorang lelaki sedang wukuf
mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah SAW di padang Arafah
tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya lalu meninggal. Maka
dikabarkan orang kejadian itu kepada Nabi SAW. Beliau berkata: Mandikanlah ia
dengan air dan daun bidara dan kafankanlah ia dengan dua kain ihramnya. Jangan
kamu beri dia harum- haruman dan jangan ditutup kepalanya, maka sesungguhnya
Allah akan membangkitkan dia nanti pada akhirat seperti keadaannya sewaktu
berihram”.
Rosulullah saw bersabda: “Pakailah olehmu kain kamu yang putih
,karena sesungguhnya kain putih itu adalah sebaik-baiknya kain, dan kafanlah
mayat kamu dengan kain putih itu” .(Riwayat Tirmidzi).
Membaikkan Pemakaian Kafan .
Dari jabir berkata Rasulullah SAW,” Apabila salah seorang kamu
mengkafankan saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya
itu.”(Riwayat Muslim)
Kafan yang baik, maksudnya,baik sifatnya dan baik cara
memakainya,serta terjadi dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan
yaitu kain yang putih. Begitu pula cara memakainya yang baik. Adapun baik yang
bersangkut dengan dasar kain, ialah jangan sampai berlebih-lebihan memiliki
dasar kain yang mahal-mahal harganya.
Dari Ali Abi Talib berkata Rasulullah SAW, janganlah kamu
berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,karena sesungguhnya
kafan itu akan hancur dengan segera.”(Riwayat Abu Daud).
3. SHOLAT
JENAZAH
Sholat Jenazah merupakan salah satu di antara perkara yang
wajib yang dilakukan atas orang-orang yang hidup sebagai fardu kifayah dan
disunatkan sholat berjamaah sebagaimana sabda Rasullullah SAW : “Tidaklah ada
di antara seorang muslim yang mati kemudian sholat ke atasnya 40 orang lelaki
yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun melainkan disyafaatkan Allah
padanya” (HR. Muslim)
Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu
tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat
lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan
banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa
lainnya jika hanya berdua maka yang ma’mum mundur sedikit dari posisi yang
sejajar imam).
Yang
tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
Anak
yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang
gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika
umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat
bulan maka ia tidak dishalati].
Orang yang mati syahid
Disyariatkan menshalati :
Orang
yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
Orang yang berbuat
dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak
menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
Orang yang berutang
yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang
yang seperti ini dishalati
Orang yang dikuburkan
sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya
belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
Orang yang mati di
suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka
sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua
yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
Adab-adab sholat Jenazah:
Lebih
afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan
untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah
diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika
kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah
wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih
anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah
kiblat atau boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.
Pemimpin
umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak
ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan
Qur’an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam
berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat
wanita.
Jika
yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di
samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri
di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan
orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua
maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam]
Disukai
membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas dan Jumlah minimal jemaah
yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang dan juga
lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.
Bacaan
dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].
Orang
yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya,
maka orang yang seperti ini dishalati
Orang
yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati
sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di
kuburnya.
Orang
yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati
di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib.
[Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
Tidak
boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. [waktu-waktu
terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan
tatkala terbenam]
Shalat
jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
1. Berniat,
niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan
didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayatyang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.
2. Takbiratul
Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
3. Takbiratul
Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAWminimal :“Allahumma
Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah shalawat atas
nabi Muhammad”
4. Takbiratul
Ihram ketiga kemudian membaca do’a untuk jenazah minimal:“Allahhummaghfir
lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”yang artinya : “Yaa Allah ampunilah dia,
berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia”.Apabila jenazah yang
dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti
dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti
dengan Lahum.
5. Takbir
keempat kemudian membaca do’a minimal:“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa
taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”yang artinya : “Yaa Allah, janganlah
kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami
akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta
ampunilah kami dan dia.” Atau Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti : “Alahumma ‘abduka wabna amatika
ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an ‘adzabihi in kana muhsinan farid fii
hasanaatihi, saayyian fatajawaja ‘an sayyiatihi” Artinya : “Ya Allah, ini
adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk
tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka
maafkanlah kejahatannya”
6. Mengucapkan
salam
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat
yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat
ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan sholat jenazah,
perbedaan hanya pada niat sholatnya. Niat shalat ghaib :“Ushalli ‘alaa
mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi
ta’alaa” Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat
takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah”"
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.
4. Menguburkan
Mayat
Adab-adab menguburkan mayat:
Wajib
menguburkan mayyit, meskipun kafir.
Tidak
boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya,
harus dipekuburan masing-masing.
Menurut
sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang yang mati
syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke
penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan
supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang
sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]
Tidak
boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII No 27] atau pada
waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai
lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
Wajib
memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
Penataan
kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :
[a] Lahad : yaitu
melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).
[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
Dalam
kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan
yang
lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
Yang
menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).
Para wali-wali
si mayyit lebih berhak menurunkannya.
Boleh
seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.
Dipersyaratkan
bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.
Menurut
sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
Meletakkan
mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua
kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.
Orang
yang meletakkan mayat di kubur membaca : “bismillahi wa’alaa sunnati
rasuulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama” -Artinya : ‘(Aku meletakkannya)
dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
atau : “bismillahi wa ‘alaa millati rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama”
– Artinya : “(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Setelah
menimbun kubur disunahkan hal-hal sebagai berikut:
a. Meninggikan
kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak diratakan, supaya Dapat
dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
b. Meninggikan
hanya dengan batas yang tersebut tadi.
c. Memberi
tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
d. Berdiri
di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan
dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah Rasul
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh
orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di
dalam sunnah).
Boleh
duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir
akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits Al-Barra bin 'Aazib]
Menggali
kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh sebagian orang
adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari’at, karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak
melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia
melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat
kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh,
berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya
dibikin-bikin oleh orang [Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul
Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas
oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri
Komaruddin]
Tambahan:
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengebumikan mayat pada waktu
malam itu sama saja dengan menguburkan mayat pada waktu siang.
Rasulullah s.a.w pernah menguburkan seorang lelaki yang selalu
berzikir dengannya pada waktu malam. Syaidina Ali juga menguburkan Syaidatina
Fatimah pada malam hari. Saidina Abu Bakar, Usman, Syaidatina Aishah dan Ibn
Masud juga dikebumikan pada waktu malam.
Walaupun demikian menguburkan mayat pada waktu malam itu
dibolehkan sekiranya hak-hak yang berkaitan dengan mayat itu telah sempurna
dilakukan. Sekiranya hal seperti ini tidak dipenuhi maka perbuatan itu
dilarang.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan
bahwa nabi pada satu hari telah memberi penerangan kepada orang ramai dan
menyebut tentang seorang lelaki sahabatnya yang meninggal lalu dikafankan
dengan kain kafan yang tidak mencukupi dan dikebumikan pada waktu malam. Nabi
telah mencela amalan menguburkan mayat pada waktu malam kecuali seseorang itu
terpaksa melakukannya. Begitu juga keterangan daripada sebuah hadis lain yang
diriwayatkan oleh ibnu Majah daripada Jabir.
Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Muslim dan as-sahibus Sunan daripada Uqbah katanya, ada tiga
waktu di mana nabi mencegah kami mensholatkan mayat, yaitu ketika tepat waktu
terbitnya matahari, ketika tepat tengah hari dan ketika hampir terbenam
matahari hingga terbenam.
Meskipun begitu, sekiranya keadaan memaksa, seperti dikhawatirkan
mayat menjadi busuk, maka mengebumikan mayat pada waktu itu boleh dilakukan
dengan sengaja tanpa sebab darurat seperti yang dijelaskan, hukumnya adalah
makruh.
Perlu dijelaskan bahwa dalam pengebumian ini, setiap orang perlu memastikan
bahwa mayat yang dikubur itu tidak dapat digali oleh binatang buas. Kerana itu
kubur perlu digali dalam sekira-kira bau mayat itu tidak dapat dicium oleh
manusia juga binatang termasuk burung-burung.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Nasai daripada Hisyam
bin Amir, juga oleh Tirmidzi katanya: Kami telah mengadu kepada Rasulullah
s.a.w ketika perang Uhud. “Ya Rasulullah, adalah sukar bagi kami untuk menggali
kubur untuk setiap mayat.’’
Mendengar kata itu, Rasulullah bersabda: Galilah kamu semua,
dalamkan dan perelokkan, kuburlah dua atau tiga mayat dalam satu kubur.
Mereka bertanya: Siapakah yang kami hendak dahulukan ya
Rasulullah? Baginda menjawab: Dulukan yang banyak hafal al-Quran. Bapakku
adalah termasuk dalam salah seorang yang dikuburkan dalam sebuah kubur yang
memuat tiga jenazah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan
Ibnu Munzir daripada Umar ra bahwa ia berpesan: Galilah kubur itu setinggi
ketika mayat tegak dan selebar badan.
Satu perkara lain yang perlu juga kita fahami adalah tentang
bentuk lubang kubur itu sendiri. Ada kubur yang digali yang diberi
liang di sisi kubur pada arah kiblat. Di atasnya diletakkan papan-papan
menjadikan bentuknya seakan-akan rumah yang beratap. Satu bentuk lain dinamakan
syaq, yaitu liang yang dibuat di tengah-tengah kubur.
Mengenai cara memasukkan mayat dalam kubur, hendaklah dilakukan
pada bagian belakangnya, yaitu sekiranya ia tidak mengalami masalah. Sekiranya
menghadapi masalah untuk berbuat demikian, maka ia boleh dimasukkan bagian mana
saja.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah dan Bayhaqi daripada
keterangan Abdullah bin Aid, bahawa ia memasukkan mayat dalam kubur dari arah
kedua-dua kakinya, katanya: Ini adalah sunnah.
Menurut Ibnu Hazim, memasukkan mayat dalam kubur itu boleh
dilakukan dari bagian mana saja, sama dengan bagian arah kiblat atau sebaliknya
atau dari arah kepala, ataupun dari arah kaki, karena tidak ada satu keterangan
yang tegas mengenainya.
Menurut sunnah, mayat hendaklah dibaringkan dalam kuburnya pada
sisinya yang kanan dengan mukanya ke arah kiblat. Orang yang berbuat demikian
hendaklah membaca Bismillah wa’ala millati rasulillah (dengan nama Allah dan
menurut agama (sunnah) Rasulullah. Tali yang mengikat mayat hendaklah
diuraikan.
Menurut sebuah hadis yang diterima daripada Ibnu Umar ia berkata:
Bahwa nabi apabila meletakkan mayat dalam kubur, baginda mengucapkan: Bismillah
wa’ala millati rasulullah atau wa’ala sunnati rasulillah.
Sebagian periwayat menganggap makruh meletakkan kain, selimut dan
sebagainya untuk mayat dalam kubur. Manurut Ibnu Hazim tidak salah meletakkan
kain hamparan di bawah mayat, berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan
olehMuslim, daripada Ibnu Abbas, katanya: Pada makam Rasulullah telah
dihamparkan permaidani merah. Ia berkata: Dan Allah telah membiarkan perbuatan
ini dalam upacara pengebumian Rasulullah seorang manusia yang maksum dan tidak
mencegahnya. Dilakukan oleh manusia pilihan di muka bumi secara ijmak, tanpa
seorang pun yang menentangnya.
Ada ulama menganggap sunat meletakkan kepala mayat di atas
bantal yang diperbuat daripada tanah liat, batu atau tanah biasa dalam keadaan
pipi kanannya dicecahkan pada bantal tanah dan sebagainya setelah kain kapan
dibuka daripada pipinya. Syaidina Umar ra pernah berkata: Andainya kamu
menurunkan mayatku ke liang lahad nanti, tempelkan pipiku ke tanah.
Memang benar bahwa amalan akan mengendalikan mayat dan akan
memberi kemudahan, yaitu bagi mereka yang dapat mengambil ikhtibarnya.
Wallahu ‘alam bishowab
6 HAK SEORANG MUSLIM DARI MUSLIM LAINNYA
Islam datang untuk
mempersatukan hati dengan hati, menyusun barisan dengan tujuan menegakkan
bangunan yang tunggal dan menghindari factor-faktor yang dapat menimbulkan
perpecahan, kelemahan, sebab-sebab kegagalan dan kekalahan. Sehingga mereka
yang bersatu itu memiliki kemampuan untuk merealisasi tujuan luhur dan niat
sucinya*
1. Apabila engkau
menjumpainya engkau berikan salam kepadanya.
2. Apabila
iamengundangmu engkau memperkenankan undangannya.
3. Apabila ia meminta
nasehat, engkau menasehatinya.
4. Apabila ia bersin
dan memuji Allah, hendaklah engkau mentasymitkannya (berdoa untuknya).
5. Apabila ia sakit
hendaklah engkau menjenguknya.
6. Apabila ia mati
hendaklah engkau antarkan jenazahnya. (HR.Muslim dan Tirmizi).
Mengucapkan Salam
Islam datang untuk
mempersatukan hati dengan hati, menyusun barisan dengan tujuan menegakkan
bangunan yang tunggal dan menghindari factor-faktor yang dapat menimbulkan
perpecahan, kelemahan, sebab-sebab kegagalan dan kekalahan. Sehingga mereka yang
bersatu itu memiliki kemampuan untuk merealisasi tujuan luhur dan niat sucinya
. Oleh karena itu awal pertemuan dengan sesama muslim agar hati mereka terikat
satu dengan yang lainnya hingga timbulnya rasa saling menyinta dimulai dengan
mengucapkan dan menyebarkan salam : Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuhu.
Sabda Rasulullah SAW:
“Demi Dzat yang diriku
dalam genggamanNya, mereka tidak masuk surga sehingga mereka beriman, dan
mereka tidak beriman sehingga mereka saling menyinta. Maukah kamu aku tunjukkan
sesuatu yang jika kamu mengerjakannya kamu saling menyinta? Sebarkan salam di
kalangan kamu.”
Salam yang merupakan
alat penghormatan kaum muslimin lebih menegaskan bahwa agama mereka adalah
agama damai dan aman, serta mereka adalah penganut salam (perdamaian) dan
pencinta damai. Dalam hadis Rasulullah saw bersabda :
?Sesungguhnya Allah
menjadikan salam sebagai penghormatan bagi umat kami dan jaminan keamanan untuk
kaum zimmah kami.?
Dan seseorang tidak
layak memulai pembicaraan kepada sesamanya sebelum ia memulainya dengan ucapan
salam, karena salam adalah ungkapan rasa aman dan tidak ada pembicaraan sebelum
adanya rasa aman.
Rasulullah saw
bersabda : ?Ucapkan salam sebelum memulai berbicara.?
Memenuhi Undangan
Seorang muslim yang
mengundang saudaranya, maka ia berhak didatangi, oleh karena itu kewajiban yang
diundang adalah mendatangi undangan tersebut sebagai mana sabda Rasulullah saw
: “Penuhilah undangan ini jika kamu diundang.”
Undangan yang
diberikan dari sesama muslim menunjukkan penghormatan dan perhatian yang besar
kepada saudaranya yang diundang tersebut sehingga bagi yang tidak memenuhi
undangan tentu saja menyebabkan kekecewaan. Mengabaikan undangan disamakan
dengan pembangkangan kepada Allah dan Rasul, begitu juga sebaliknya saat seseorang
yang datang tanpa diundang diumpamakan seperti pencuri, karena kedatangannya
tidak diinginkan oleh yang mengundang seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
: “Barangsiapa diundang kemudian dia tidak memenuhi undangan tersebut, maka ia
telah membangkang pada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa masuk tanpa
diundang, maka ia masuk sebagai pencuri.”
Memberi Nasehat
Memberi nasehat kepada
sudara muslim yang memintanya hendaklah dipenuhi. Karena nasehat ini dapat
mendorong saudaranya kearah kebaikan. Nasehat yang tulus akan berbekas dan
berpengaruh sehingga dapat masuk kedalam relung hati yang terbuka untuk
menerimanya. Bagi yang menasehati saudaranya, hendaknya ia mengerjakan apa yang
diucapkan, mengamalkan apa yang dinasehatkan, sebab nasehat yang tidak diamalkan
dan tidak dijiwai tidak akan berbekas pada jiwa yang dinasehati. Dan
sesungguhnya agama ini adalah nasehat sebagaimana sabda Rasulullah saw : ?Agama
itu nasehat? Kami bertanya kepada beliau, ?Nasehat kepada siapa ?? Beliau
menjawab : ?Terhadap Allah, Quran, RasulNya, pemimpin-pemimpin dan seluruh kaum
Muslimin?.
Mendoakannya ketika
bersin
Mendoakan saudara yang
bersin merupakan wujud perhatian dan kasih sayang terhadap saudaranya, sebab
tatkala saudaranya itu bersin dan mengucapkan pujian kepada penciptanya :
?Alhamdulillah?, serta merta ia yang mendengarkannya menanggapi dengan
mengucapkan ?Yarhamukallah? (Semoga Allah memberimu Rahmat), ia merupakan
ucapan simpati dan doa atas kondisi saudaranya yang senantiasa memuji Allah
dalam setiap keadaan khususnya saat ia bersin. Maka mendoakan dengan Rahmat
layak diberikan pada saudaranya yang telah memuji Allah tersebut. Saat
mendapatkan doa Rahmat, maka saudaranya itu hendaknya juga membalas doa bagi
yang telah mendoakannya dengan mengucapkan : Yahdini wayahdikumullah wa yuslih
balakum? (Semoga Allah memberiku dan engkau petunjuk dan semoga Allah
memperbaiki keadaanmu).
Doa tersebut cerminan
telah terjalinnya ikatan hati antara sesama muslim yang senantiasa menghendaki
kebaikan bagi saudaranya.
Menjenguknya ketika
sakit
Merupakan kewajiban
umat Islam untuk mengunjungi saudaranya yang sakit. Hal ini dapat meringankan
beban derita sisakit yang merana sendirian dan merasa terasing. Kedatangannya
hendaknya dapat meringankan beban sisakit dan dapat menghiburnya.
Abu Hurairah ra
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
?Sesungguhnya Allah
berfirman pada hari kiamat : ?Wahai bani Adam, Aku sakit dan kamu tidak
menjengukKu. ?Ia berkata : ?Wahai Rabbku, bagaimana bisa aku menjengukMu sedang
Engkau adalah Tuhan sekalian Alam ?? Allah menjawab ?Tidakkah kamu mengetahui
bahwa seorang hambaKu fulan sakit dan kamu tidak menjenguknya ? Tidakkah kamu
mengetahui bahwa andaikata kamu menjenguknya, kamu mendapatiKu di sisinya ?
(HR.Muslim).
Rasulullah saw
memberikan motivasi kepada umatnya agar menjenguk orang sakit dengan
menempatkannya di antara buah-buahan surga, sabda Rasulullah saw :
Sesungguhnya seorang
muslim apabila menjenguk saudaranya sesama muslim, maka ia tetap berada di
antara buah-buahan surga yang siap dipetik, sampai akhirnya ia kembali
(HR.Muslim).
Sangat indah sekali
ajaran Islam, setiap kebaikan yang dilakukan untuk orang lain tidak luput
balasannya di sisi Allah swt.
Mengiringi jenazahnya
Persaudaraan sejati
tidak sebatas pada alam dunia saja, saat ajal menjemput, saudaranya ikut
berta?ziyah dan mengiringi jenazahnya dan menyaksikan jasad saudaranya
dimasukkan kedalam liang lahat, iringan terakhir di dunia dan kelak akan
berjumpa di surganya Insya Allah.
Allah swt bahkan akan
memberikan pakaian kehormatan bagi mu?min yang berta?ziyah kepada saudaranya
sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Amrbin Haram : Tiadalah di antara
mu?min berta?ziyah kepada saudaranya yang mendapat musibah, kecuali Allah
mengenakan pakaian kehormatan pada hari kiamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar