SUMBER,(FC) – ditemukanya barang terlarang
narkotika jenis sabu seberat 5 gram dilembaga permasyarakatan (lapas)
gintung, sangat miris yang seharusnya
mejadi tempat rehabilitas para narapidana dan dijaga ketat tetap saja petugas kecolongan dengan pengunjung yang membawa
barang haram tersebut (1/4)
Barang haram tersebut dikirim oleh ambon warga parung bogor jawa barat sebanyak 1 paket
sedang, seharga 9000.000.00 ( Sembilan
juta rupiah) saat menjenguk imam mawardi (28) warga Garut Kampung Ciherang Kec Parangpawitan
seabagai napi lapas gintung yang di vonis 7 tahun, barang tersebut dibungkus
rapi didalam plastik dan dibungkus oleh tisu kemudian dimasukan
kedalam amplop berwarna putih dimasukan kedalam charger hanpone yang disimpan
kedalam bungkusan nasi agar tidak diketahui.
Pihak lapas gintung malakukan tindak lanjut untuk melakukan aktifitas mawardi dalam rangka membrantas
narkotika yang dilakakun dalam area lapas gintung, kemudian Petugas lapas menemukan
barang bukti yang dibawa oleh ambon dengan modus pengiriman nasi tersebut dan
akhirnya petugas mengembangkan penyelidikan, akhirnya petugas mencurigai sebuah
barang charger milik penghuni lapas
tersebut dan setelah diperiksa ternyata charger tersebut bukannya digunakan
untuk hanpone tapi malah berisi satu paket sabu yang seberat 5 gram.
Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto
Bachtiar melalui Kasat Narkoba AKP Hartono dan didampingi KBO Sat Narkoba Aiptu
Jarir Sugoro saat ditemui oleh FC, senin (9/4)
mengatakan,membenarkan pelaku memiliki Narkotika jenis Ganja kering yang siap
diedarka sebanyak 4 kilogram, tersangka
akan dijerat pasal 127 tentang
Narkotika, dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”
ujarnya. (Rohman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar